Penjelasan Tentang Halal - Haram Giveaway / Doorprice dalam Islam
Apa Giveaway Itu ?
Giveaway adalah sebuah kata dalam bahasa Inggris yang berarti sesuatu yang diberikan kepada pelanggan secara gratis.
Apa Doorprize Itu ?
Doorprize adalah karcis berhadiah maksudnya bisa mendapatkan hadiah bila memiliki karcis atau nomer undian.
Keduanya hampir sama yang pada intinya ingin membagikan hadiah kepada pelanggan dengan tujuan tertentu.
Doorprize & Giveaway sebenarnya adalah trik marketing yang digunakan untuk mendapatkan market sebesar besarnya, dan cara ini terbukti efektif.
Saat ini lebih populer dengan nama giveaway dibandingkan dooprice, terutama di media social. Pelakunya juga tidak hanya bisnisman tetapi public figure, artis dan yang lainnya menggunakan ini juga.
Kalau dilihat lebih dalam giveaway memiliki artian sebuah kegiatan yang menghadiahkan produk secara gratis kepada siapapun yang dijadikan target pasar, akan tetapi peserta harus memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan hadiah gratis itu.
Persyaratan yang paling umum biasanya seperti follow, subcribe, meminta alamat email, mengomentari media sosial yang ia punya, mengomentari blog dan lain sebagainya.
Ini adalah metode yang di gunakan oleh sponsor dan publisher untuk mempromosikan produk yang ia jual tanpa mengeluarkan biaya iklan yang besar.
Bagaimana Cara Memenangkan Giveaway ?
Kalau dilihat sekilas sih kita pasti tergiur dengan hadiahnya yang ‘wow’, namun karena sifatnya ‘untung-untungan’, belum tentu kita akan langsung mendapatkannya.
Lebih mirip kayak judi, bedanya kalau kalah judi kehilangan taruhan, kalau ini kehilangan waktu minimalnya.
Jadi, daripada mengejar sesuatu yang belum pasti dengan mantengin giveaway setiap menit tanpa produktivitas, lebih baik bikin karya sesuai dengan passion kita. Selain bisa mengeksplor kemampuan, kita juga akan mendapatkan penghasilan secara nyata dan bukan hasil keberuntungan semata.
Bayangkan saja kalau pesertanya 1.000, hadiahnya cuman 1 mobil, kemungkinan untuk mendapatkan berapa persen ? 1 : 1.000 = 0.1 %, itupun kalau pesertanya cuman 1.000, saya yakin kalau hadiahnya mobil pesertanya bakal ratusan ribu bahkan jutaan, bisa di bayangkan berapa persen peluang dapatnya ?
Sayang sekali waktu yang sangat berharga di buang sia - sia hanya mengharap peluang menang 0.1 %, masih lebih baik orang Inggris mereka bilang TIME is MONEY. Meskipun 1 jam di hargai 10.000 itu jauh lebih dari pada membuang waktu sia-sia mengharapkan sesuatu yang tidak pasti.
Tidak berhenti sampai situ saja, yakin yang kita lakukan itu tidak melanggar syariat Islam ? Yuuk simak penjelasannya berikut ini dari sisi syariat :
Hukum Giveaway Dalam Islam
Islam memiliki dua kaidah dasar terkait hal ini.
Kaidah Pertama - haramnya jual beli gharar
Jual beli gharar adalah jual beli sesuatu yang belum diketahui akan diperoleh atau tidak, serta sesuatu yang belum diketahui hakikat dan kadarnya.
Dasar hukumnya adalah sebagaimana sabda nabi dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu :
“ Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli dengan cara gharar.” (HR. Muslim).
Kaidah Kedua - haramnya maisir dan qimar dalam muamalah.
Maisir mengharuskan seseorang melakukan transaksi dengan mengeluarkan biaya namun ia memiliki dua kemungkinan yakni untung atau rugi.
Qimar menurut sebagian ulama adalah sama dengan maisir, dan menurut sebagian ulama lain qimar hanya pada muamalah yang berbentuk perlombaan atau pertaruhan.
Dasar hukum haramnya maisir dan qimar tercantum dalam firman Allah,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, maisir, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu.” (QS. Al Ma’idah: 90-91).
Dan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“ Siapa yang berkata kepada temannya: Kemarilah saya berqimar denganmu, maka hendaknya dia bershodaqoh.” (HR Bukhori & Muslim)
Maksud bershadaqoh adalah hendaknya dia membayar kaffaroh (denda) untuk menebus dosa ucapannya tersebut.
Ayat dan hadits di atas menunjukkan haramnya perbuatan maisir dan qimar dalam bermuamalah.
Lalu bagaimana dengan hukum giveaway / doorprice, apakah termasuk dalam gharar, maisir, dan qimar ? Terdapat penjelasan rinci tentangnya, tergantung syarat yang diberlakukan. Berikut penjelasannya ;
1. Giveaway / Doorprize tanpa syarat apapun
Jika giveaway / doorprize diberikan tanpa syarat apapun, maka hal ini diperbolehkan. Jenis yang seperti ini tidak termasuk gharar yang dilarang. Sementara asal setiap muamalah adalah halal, sampai ada dasar hukum yang mengharamkannya.
Contohnya :
Di pusat perbelanjaan, pasar, pameran dan semisalnya sebagai langkah untuk promosi, kadang dibagikan kupon undian untuk setiap pengunjung tanpa harus membeli suatu barang. Kemudian setelah itu dilakukan penarikan undian yang dapat disaksikan oleh seluruh pengunjung.
Bentuk yang seperti ini adalah boleh. Karena dasar hukum suatu muamalah adalah boleh dan halal. Juga tidak terlihat dalam bentuk undian ini hal-hal yang terlarang berupa kezhaliman, riba, gharar, penipuan dan selainnya.
2. Giveaway / Doorprize dengan syarat membeli barang
Jenis ini yakni si penyelenggara mensyaratkan pembelian produk tertentu untuk mengikuti giveaway. Jika tidak membeli produk, maka seseorang tidak dapat mengikuti giveaway tersebut.
Dalam kasus seperti ini ada rincian lebih lanjut.
Pertama, yakni jika pemberi giveaway meningkatkan harga produknya. Maka hal ini termasuk maisir yang diharamkan Allah karena seseorang mengeluarkan biaya yang mengakibatkan ia untung atau rugi. Jelas kan ?
Kedua, pemberian giveaway tidak mempengaruhi harga produk. Giveaway hanya dimaksudkan untuk melariskan produknya.
Kasus kedua ini memiliki rincian lagi dari segi pembeli.
Jika seseorang membeli produk dengan maksud mengikuti giveaway, maka ia termasuk dalam maisir dan qimar yang haram. Pasalnya, ia sengaja mengeluarkan uang agar dapat mengikuti giveaway padahal ia belum tentu beruntung mendapatkannya sehingga dapat menyebabkan kerugian.
Jika si pembeli memang membeli produk karena kebutuhannya, bukan karena ada giveaway / doorprice, Ia justru mengetahui adanya giveaway setelah membeli produk tersebut. Dalam kasus ini, maka ia tidak terjatuh dalam maisir dan qimar. Ia dapat mengikuti giveaway dan halal jika mendapatkannya.
3. Giveaway / doorprize dengan mengeluarkan biaya atau modal.
Jenis ini bisa diikuti setiap orang yang mengeluarkan biaya atau mengeluarkan biaya untuk bisa mengikuti undian tersebut. Tanpa mengeluarkan modal atau biaya tidak akan bisa mendapatkan hadiah.
Hukumnya Haram dan tidak boleh. Karena mengeluarkan biaya untuk suatu yang muamalah yang belum jelas beruntung tidaknya, maka itu termasuk Qimar/Maisir.
Contohnya :
Mengirim kupon/kartu undian ketempat pengundian dengan menggunakan perangko pos. Tentunya mengirim dengan perangko mengeluarkan biaya sesuai dengan harga perangkonya.
Ikut undian dengan mengirim SMS kelayanan telekomunikasi tertentu baik dengan harga wajar maupun dengan harga yang telah ditentukan.
Pada sebagian tutup minuman tertera nomor yang bisa dikirim ke layanan tertentu dengan menggunakan SMS kemudian diundi untuk mendapatkan hadiah yang telah ditentukan. Apakah biaya SMS-nya dengan harga biasa maupun tertentu (dikenal dengan pulsa premium harga paket).
Sistem semacam ini termasuk perjudian, karena masing-masing peserta harus memenuhi syarat - syarat sebagai modal taruhannya. Tanpa syarat yang disyaratkan oleh si penyelenggara, kita tidak bisa ikut serta dalam undian berhadiah itu.
Demikian beberapa penjelasan tentang hukum giveaway dalam Islam. Wallahu ta’ala a’lam.
0 Comments
Comment yang baik atau tidak sama sekali !